KEBUMEN — Pemerintah Kabupaten Kebumen mengurangi anggaran hibah dan bantuan sosial sebesar Rp. 26,96 miliar. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Anggaran hibah turun dari Rp83,28 miliar menjadi Rp60,16 miliar, sementara bantuan sosial berkurang dari Rp6,22 miliar menjadi Rp2,36 miliar. Pemkab juga mencatat penghematan Rp3,08 miliar melalui pengadaan barang dan jasa secara terkonsolidasi.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola keuangan turut dilakukan melalui tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar rencana aksi telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses sesuai tenggat waktu.
Dalam kegiatan di Rumah Berdaya, Selasa (13/10/2026), Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah KPK RI, Azril Zah, mengingatkan tiga area yang perlu diawasi, yakni perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta mutasi dan promosi jabatan.
Pemkab Kebumen juga melaporkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 78,02, di atas rata-rata Jawa Tengah 73,28 dan nasional 73,30.
Penyesuaian anggaran tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai penggunaan dana dan dampaknya terhadap penerima bantuan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah penghematan benar-benar menghasilkan belanja yang lebih tepat sasaran dan pelayanan publik yang tetap terjaga.