Jalan K.H. Hasyim Asy'ari Nomor 6 Kebumen
06 Februari 2025 12:01:22

Tentang PPID Desa

PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Perbup Kebumen No. 64 Tahun 2020 (dasar pembentukan PPID Desa)

Tujuan PPID Desa

  1. Menjamin akses informasi publik bagi masyarakat desa.
  2. Meningkatkan transparansi pengelolaan APBDes dan program pembangunan desa.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  4. Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  5. Mengurangi potensi sengketa informasi.

Struktur PPID Desa (Sederhana)

PPID Desa biasanya terdiri dari:

a. Atasan PPID Desa

→ Kepala Desa

Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan informasi di desa.

b. PPID Pelaksana

→ Sekretaris Desa

Bertugas mengelola informasi desa dan mengoordinasikan perangkat desa.

c. Tim Pengelola Informasi

Meliputi:

  1. Kasi Pemerintahan
  2. Kasi Pelayanan
  3. Kaur Keuangan (terkait informasi APBDes)
  4. Kaur Perencanaan
  5. Operator Website Desa / Admin Medsos Desa

Struktur dapat menyesuaikan kondisi desa.

Tugas & Fungsi PPID Desa

a. Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi

  1. Mengumpulkan seluruh dokumen pemerintahan desa.
  2. Mengklasifikasikan informasi:
  3. Setiap Saat
  4. Berkala
  5. Serta-merta
  6. Informasi Dikecualikan

b. Pelayanan Informasi

  1. Memberikan layanan informasi melalui:
  2. Website desa
  3. Papan informasi
  4. Media sosial resmi
  5. Kantor desa (pemohon informasi)

c. Dokumentasi

  1. Menyimpan dokumen APBDes, RPJMDes, RKPDes, laporan realisasi, aset desa, dan lainnya.

d. Penyediaan Daftar Informasi Publik Desa (DIP Desa)

e. Koordinasi dengan PPID Utama

PPID Desa wajib berkoordinasi dengan:

  1. PPID Utama Kabupaten Kebumen (Diskominfo)
  2. PPID Pembantu (Dinas/OPD) jika ada informasi lintas sektor.



File Terkait: