PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perbup Kebumen No. 64 Tahun 2020 (dasar pembentukan PPID Desa)
Tujuan PPID Desa
- Menjamin akses informasi publik bagi masyarakat desa.
- Meningkatkan transparansi pengelolaan APBDes dan program pembangunan desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Mengurangi potensi sengketa informasi.
Struktur PPID Desa (Sederhana)
PPID Desa biasanya terdiri dari:
a. Atasan PPID Desa
→ Kepala Desa
Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan informasi di desa.
b. PPID Pelaksana
→ Sekretaris Desa
Bertugas mengelola informasi desa dan mengoordinasikan perangkat desa.
c. Tim Pengelola Informasi
Meliputi:
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Pelayanan
- Kaur Keuangan (terkait informasi APBDes)
- Kaur Perencanaan
- Operator Website Desa / Admin Medsos Desa
Struktur dapat menyesuaikan kondisi desa.
Tugas & Fungsi PPID Desa
a. Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi
- Mengumpulkan seluruh dokumen pemerintahan desa.
- Mengklasifikasikan informasi:
- Setiap Saat
- Berkala
- Serta-merta
- Informasi Dikecualikan
b. Pelayanan Informasi
- Memberikan layanan informasi melalui:
- Website desa
- Papan informasi
- Media sosial resmi
- Kantor desa (pemohon informasi)
c. Dokumentasi
- Menyimpan dokumen APBDes, RPJMDes, RKPDes, laporan realisasi, aset desa, dan lainnya.
d. Penyediaan Daftar Informasi Publik Desa (DIP Desa)
e. Koordinasi dengan PPID Utama
PPID Desa wajib berkoordinasi dengan:
- PPID Utama Kabupaten Kebumen (Diskominfo)
- PPID Pembantu (Dinas/OPD) jika ada informasi lintas sektor.