Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan negara, mengganggu kepentingan umum, atau melanggar hak privasi seseorang. Informasi ini dilindungi oleh hukum dan tidak boleh disebarluaskan kecuali ada ketentuan khusus yang mengizinkannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai "Daftar Informasi yang Dikecualikan" dalam Pasal 17. Pasal tersebut menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan negara, individu, atau kepentingan lainnya, yang meliputi: