Jalan K.H. Hasyim Asy'ari Nomor 6 Kebumen
03 Februari 2025 14:42:44

Alur Permohonan Informasi

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan : (1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.

Jalur Layanan Informasi Publik

  1. Jalur Telepon : (0287) 381051 WhatsApp 082226930450 Fax. (0287) 381051
  2. Jalur Email : kebumenkabppid@gmail.com
  3. Jalur Website : https://ppid.kebumekab.go.id/
  4. Jalur Mobile : PPID Mobile Adroid
  5. Jalur Kunjungan Langsung : Ruang Layanan Publik PPID Gedung Dinas Kominfo Kebumen Jln. Hasyim Asyari No 6 Kebumen

Syarat Permohonan Informasi Publik :

  1. Perorangan : KTP/SIM/Paspor
  2. Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon / Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  3. Organisasi Badan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM / KTP perwakilan Badan Hukum / AD-ART Organisasi

Alur / Mekanisme Permohonan Informasi Publik :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permohonan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online atau offline datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen.
  2. Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Pemkab Kebumen.
  3. PPID Pemkab Kebumen melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  4. JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
  5. PPID Pemkab Kebumen menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  6. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Pemkab Kebumen wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
  7. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Pemkab Kebumen memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

File Terkait:

  • SOP_PENANGANAN_KEBERATAN_INFORMASI_PUBLIK_TAHUN_2024.pdf

    Lihat Unduh