A. ALUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ASN / BADAN PUBLIK
Jika Anda menemukan adanya pelanggaran oleh ASN berupa indikasi korupsi dan disiplin pegawai silahkan laporkan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kebumen
Alur pengaduan cek di : https://inspektorat.kebumenkab.go.id/wbs/index.php/publik/tata_cara_pengaduan
FORM PENGADUAN WBS klik di : https://inspektorat.kebumenkab.go.id/wbs/index.php/publik/login
B. PENGADUAN MASYARAKAT
1. Lapor Cepat Bupati Kebumen
Lapor Cepat Bupati adalah kanal aduan yang dikelola langsung oleh Tim Admin Media Sosial dan PPID Utama Kabupaten Kebumen. Kanal ini digunakan untuk menerima aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial atau secara langsung.
Alur pengaduan cek di : https://laporbup.kebumenkab.go.id/index.php/Tentang/pendaftaran
Kanal pengaduan di :
1. Website FORM PENGADUAN: https://laporbup.kebumenkab.go.id/index.php/Web
2. Download Aplikasi Mobile : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kebumenkab.laporcepatbupati&hl=en
3. Whatsapp LaporBup : https://wa.me/628112634556 / Instagram/Facebook @pemkabkebumen
Alur Pengaduan:
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui pesan atau komentar.
- Admin mencatat dan memverifikasi isi aduan.
- Aduan diteruskan ke OPD atau instansi terkait.
- OPD memberikan tanggapan/respons (maksimal 3 hari kerja).
- Admin menginformasikan kembali kepada pelapor.
- Jika belum selesai, dilakukan monitoring hingga tuntas.
2. LaporGub (Lapor Gubernur Jawa Tengah)
LaporGub adalah sistem pengaduan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Platform: Website https://laporgub.jatengprov.go.id
- Pengelola: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Karakteristik: Terintegrasi lintas kabupaten/kota dan OPD provinsi
Alur Pengaduan:
- Pelapor mengakses laman laporgub.jatengprov.go.id
- Mengisi formulir aduan lengkap dengan data diri dan kronologi.
- Aduan diverifikasi oleh admin Laporgub Provinsi.
- Diteruskan ke instansi daerah terkait (termasuk OPD Pemkab).
- OPD wajib memberikan respon dalam waktu tertentu.
- Pelapor menerima notifikasi melalui email atau SMS.
3. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
LAPOR! adalah sistem pengaduan nasional yang terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB. Warga dapat menyampaikan laporan dari mana saja dan kapan saja.
- Platform: Website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile LAPOR!
- Pengelola: Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, dan Ombudsman RI
- Karakteristik: Terhubung dengan semua instansi pusat dan daerah
Alur Pengaduan:
- Pelapor membuat akun dan login ke www.lapor.go.id atau melalui aplikasi.
- Menyampaikan laporan lengkap dengan kronologi, foto, dan lokasi.
- Laporan diverifikasi oleh Tim Admin LAPOR!
- Laporan didistribusikan ke instansi yang berwenang (termasuk ke Pemkab Kebumen).
- Instansi wajib memberikan tindak lanjut dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- Pelapor mendapat balasan/respons dari instansi terkait melalui akun LAPOR!