WAKTU LAYANAN INFORMASI PULIK :
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Jumat : 09.00 - 15.30 WIB
JANGKA WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOP Pelayanan Informasi Publik
STANDAR BIAYA :
- PPID menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya yang timbul nantinya dibebankan pada pemohon.
- Pemohon dapat mengajukan penggandaan/fotokopi dengan biaya fotokopi dibebankan kepada pemohon sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Kebumen (Perbup Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025).
- Pemohon dapat membawa flashdisk / harddisk /CD / media penyimpanan lainnya.