Jalan K.H. Hasyim Asy'ari Nomor 6 Kebumen
03 Februari 2025 15:45:49

Alur Pengajuan Sengketa

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

(Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).


Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi

File Terkait:

  • Tidak ada file terkait