Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diumumkan secara rutin oleh Badan Publik tanpa perlu diminta. Informasi ini mencakup profil lembaga, program dan kinerja, laporan keuangan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik. Publikasi dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, dalam bentuk yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.