Jalan K.H. Hasyim Asy'ari Nomor 6 Kebumen

Raperda Perubahan APBD 2025 Pemkab Kebumen Sebesar Rp2.9 Triliun

30 Juni 2025 14:56:25

KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2025, Senin 30 Juni 20025. Rapat tersebut, turut dihadiri Bupati Kebumen Lilis Nuryani. Dalam Nota Keuangan…



KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2025, Senin 30 Juni 20025. Rapat tersebut, turut dihadiri Bupati Kebumen Lilis Nuryani.

Dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Bupati menyampaikan,
Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2,9 Triliun lebih atau berkurang sebesar lebih dari Rp7,5 Miliar dari Pendapatan daerah yang pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp3 Triliun lebih

Adapun rasio dana transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terhadap Pendapatan Daerah mencapai 81,01%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah mencapai 18,99% dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,00% dari Pendapatan Daerah. 

"Dana transfer yang berasal dari dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah, turun  sebesar (-0,56)% pada Perubahan APBD tahun 2025," kata Bupati.

Menurutnya, penurunan ini disebabkan adanya penyesuaian Pendapatan Transfer Ke Daerah. PAD pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan juga naik 3,93% bila dibandingkan dengan target pendapatan murni tahun 2025. 

Kontribusi terbesar dari penerimaan PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 masih bersumber dari Retribusi Daerah sebesar 53,27% yang didalamnya jumlah terbesar berasal dari target retribusi pelayanan kesehatan, selanjutnya Pajak Daerah berkontribusi sebesar 40,87%, sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkontribusi sebesar 3,77% dan Lain-Lain PAD yang sah berkontribusi sebesar 2,09%.

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendanai prioritas pembangunan daerah sesuai kewenangan yang ada dalam bentuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," terang Bupati.

Adapun total belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.1 Triliun. Bertambah sebesar Rp83,6 Miliar atau naik 2,71% dari APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar  Rp3.089.359.994.980,00.

Adapun belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 digunakan untuk Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar antara lain terdiri dari Pendidikan 35,62%, Kesehatan 17,79%,  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6,66%, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 0,97%, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 1,18%, dan Sosial 0,52%. 

Sedangkan Belanja Urusan Wajib kata Bupati yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebesar 5,72%, Belanja Urusan Pilihan 1,73%, Belanja Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan 3,60%, Belanja Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan 24,58%, Belanja Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan 0,45%, Belanja Unsur Kewilayahan 2,61% dan Belanja Unsur Pemerintahan Umum 0,35%.

"Perubahan Anggaran Belanja Daerah pada Belanja Operasi digunakan  untuk penyesuaian terhadap Belanja Pegawai pada masing-masing OPD meliputi Gaji dan Tunjangan ASN termasuk penganggaran gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tambahan penghasilan PNS, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah serta gaji dan tunjangan DPRD," tuturnya.

Untuk peningkatan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan yang mutlak menurut Bupati  dialokasikan pada Belanja Operasi meliputi Belanja Barang dan Jasa,  Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. 

"Alokasi belanja modal digunakan untuk menganggarkan  pengeluaran yang  dilakukan  dalam  rangka  pengadaan  aset  tetap  dan  aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan," ucapnya.

Belanja aset tetap terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja Irigasi dan Jaringan, Belanja modal aset tetap lainnya.

"Belanja Daerah ini sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan di Kabupaten Kebumen, telah dialokasikan pada program yang ditetapkan dalam lima prioritas pembangunan pada tahun 2025,"ucapnya.

Terakhir, kata Bupati meski Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada APBD Perubahan mengalami penurunan sebesar Rp13.7 Miliar.  Namun dengan semangat efisiensi dari rekan rekan eksekutif dan juga legislatif, belanja modal justru naik sebesar Rp102 Miliar dari Rp177 Miliar menjadi Rp280 Miliar.

"Kenaikan tersebut akan digunakan khususnya untuk perbaikan jalan.
Insya Alloh, begitu APBD perubahan disetujui, kami akan tancap gas untuk memperbaiki infrastruktur khususnya jalan," jelasnya.