KEBUMENKAB.GO.ID - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak
baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh
pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai
dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Unduh selengkapnya di:
https://k-cloud.kominfo.go.id/s/JaminanProdukHalal