Selamat Datang di Portal keterbukaan Informasi Publik
PPID KABUPATEN KEBUMEN
Tata Cara Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik
Lacak Permohonan Informasi
Permohonan Keberatan
Tidak menemukan informasi yang anda cari? Tekan tombol disamping untuk melakukan permohonan informasi
Pemohon
Permohonan
Permohonan Ditolak
Permohonan Diterima
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Permohonan dapat diajukan langsung ke PPID masing-masing daerah melalui kantor, website, email, atau telepon yang tersedia.
Klasifikasi informasi publik meliputi: Informasi wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Maksimal 17 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
Tidak ada biaya untuk layanan informasi publik, tetapi pemohon bisa dikenakan biaya jika perlu penggandaan dokumen.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Tidak. Ada informasi yang dikecualikan seperti dokumen rahasia negara, data pribadi, atau informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemohon dapat mengajukan keberatan atau meminta klarifikasi langsung kepada PPID terkait.
Informasi lengkap tersedia di website resmi PPID masing-masing daerah atau kantor pemerintahan setempat.