Klasifikasi informasi publik meliputi: informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu informasi tentang Badan Publik, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangan, serta informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang diumumkan minimal setiap enam bulan dan mudah diakses masyarakat; informasi yang wajib diumumkan serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum seperti bencana alam, cuaca dan perairan, wabah penyakit, kerusuhan sosial, keadaan darurat, serta informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan; informasi yang wajib tersedia setiap saat yaitu daftar seluruh informasi publik kecuali yang dikecualikan, hasil keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukung, rencana kerja dan anggaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, informasi dari pertemuan terbuka, prosedur kerja pelayanan publik, serta laporan layanan akses informasi; dan informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang jika dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan perlindungan usaha, hak dan rahasia pribadi, rahasia jabatan atau profesionalisme, proses penegakan hukum, serta informasi lain yang dikecualikan oleh ketentuan perundang-undangan.