Visi & Misi PPID

Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi publik. Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui whatsapp, website PPID dan aplikasi android e-PPID.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kabupaten Kebumen dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah dan BUMD. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Kabupaten Kebumen. Syaratnya cukup mudah. Siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan dan untuk pemohon badan hukum Indonesia berupa bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat PPID Dinas Komunikasi dan Informatika di Jalan KH. Hasyim Asyari No 6 atau mengakses secara daring melalui whatsapp 082226930450 serta website ppid.kebumenkab.go.id.

Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.


VISI :

Terwujudnya Penyelenggaraan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik yang Unggul, Transparan dan Akuntabel

MISI :

  • Meningkatkan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik;
  • Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang Berkualitas;
  • Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia;
  • Meningkatkan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dengan Menjalin Komunikasi yang Baik.