Kegiatan Hajatan Diperbolehkan, Dibatasi 25 Persen
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah mengizinkan kembali kegiatan kemasyarakatan usai libur Lebaran. Namun, kegiatan tersebut dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Hal itu disampaikan Bupati arif Sugiyanto di sela-sela Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Jumat (21/5). Rapat dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, jajaran Pimpinan OPD dan Para Camat.
"Jadi sesuai arahan atau aturan…