KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa Jabatan 2025-2030, yang berlangsung pada Jumat 10 Januari 2025, atau satu hari setelah penetapan resmi dari KPU Kabupaten Kebumen.
Rapat pengumuman penetapan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman, dan dihadiri para Wakil Ketua dan anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Camat, serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen terpilih serta undangan lainnya.
Pada sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Saman secara resmi membacakan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memperhatikan:
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024:
"Sesuai dasar tersebut, kami umumkan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Hj. Lilis Nuryani: Calon Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen
2. H. Zaeni Miftah: Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen
Demikian pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024 ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih."
Kemudian setelah itu dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Paripurna pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut oleh empat pimpinan dewan yang disaksikan Sekda Kebumen Edi Rianto.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut kata Saman, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh pengesahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.