KEBUMEN - Perda APBD Kebumen 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.101.459.994.980,00. Penetapan itu sesuai dengan hasil sidang paripurna DPRD Kebumen yang berlangsung pada Jumat 20 Desember 2024.
Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih mengatakan, bahwa Perda APBD tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp3.002.591.097.000,00, Belanja Daerah Rp3.089.359.994.980,00. Pembiayaan Daerah Rp86.768.897.980,00.
"Sehingga total APBD kita pada 2025 sebesar Rp3.101.459.994.980,00. Alhamdulillah kemarin sudah ditetapkan oleh DPRD Kebumen dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah," ujar Ristawati Purwaningsih, di Halaman Setda Kebumen, Senin (23/12).
Dengan ditetapkannya Perda APBD 2025, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala OPD untuk pro aktif menyiapkan DPA yang akan disahkan oleh PPKD atau Kepala BPKPD.
Wabup Rista juga ingatkan pula kepada Kepala OPD agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program kegiatan atau sub kegiatan pada APBD 2025 agar berjalan sesuai dengan target waktu dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Rista bersyukur proses Penyusunan APBD 2025 telah berjalan lancar dengan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Saya harap pembangunan di Kebumen bisa semakin merata, dan bisa dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat Kebumen," ujarnya.