Kejari Kebumen Berhasil Serahkan Rp767 Juta ke Pemda dari Hasil Tunggakan Pajak

Kejari Kebumen Berhasil Serahkan Rp767 Juta ke Pemda dari Hasil Tunggakan Pajak

KEBUMEN - Kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam hal penyelamatan uang negara yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai hasil positif. 



Kejaksaan Negeri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp767,7 juta kepada Pemda Kebumen yang dikembalikan melalui kas daerah. Uang tersebut berasal dari uang PBB yang sempat tidak dibayarkan atau disalahgunakan oleh penarik pajak.



Penyetoran hasil penyelamatan keuangan negara dari terhitung rentang tahun 2023 dan tahun 2024. Ditandai dengan pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Pemkab Kebumen di Aula Kejari Kebumen, Jalan Soekarno Hatta Kebumen, Selasa (17/12/2024).



Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo mengatakan, ada 49 kasus penunggakan atau penyalahgunaan pajak yang berhasil diselesaikan oleh Kejari Kebumen bersama Pemda. Dari 49 kasus tersebut diselesaikan dalam dua tahap, tahap I sebanyak 30 kasus, tahap II sebanyak 19 kasus dengan total dalam pemberian bantuan hukum ini sebesar Rp.1.002.778.344.



"Bahwa dari kegiatan pemberian bantuan hukum tersebut tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 767.756.831. Uang tersebut telah disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Kebumen," katanya.



Endi mengatakan, pendampingan hukum perlu dilakukan dalam hal penarikan pajak ini, agar masyarakat lebih sadar mengenai pentingnya membayar pajak. Diharapkan mereka bisa lebih tertib dan taat pajak. Demikian juga untuk para penarik pajak, mereka juga punya tanggungjawab besar untuk mengembalikan kepada kas negara.



"Pertanyaannya kenapa hasilnya belum bisa 100 persen, karena ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Terus ada juga uang PBB yang kemudian dikorupsi oleh seorang kepala desa. Lalu ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.



Kajari memastikan, bagi siapapun yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya akan ditindak oleh Kejari Kebumen. Ia berharap, tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum. "Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannnya sama saja menghambat pembangunan," katanya.



Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan pemulihan keuangan negara ini merupakan program pertama, pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik.



"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Kebumen, kerja sama dengan kejari sudah dituangkan dengan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa menyelesaikan dengan tunggakan PBB ditentang tahun 2023-20241, Rp 1 miliar lebih dan telah berhasil dicapai hampir Rp 800 juta, harapannya di tahun 2025 mendatang sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan kembali, baik dari segi permasalahan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain," katanya. katanya.